Beranda | Artikel
Belajar Fikih Syarikah Mudharabah (bagian 1)
Selasa, 1 April 2014

Kepemilikan bersama atau syarikah, syirkah itu ada dua macam:

Pertama, kepemilikan bersama atas aset atau aktiva baik aktiva tetap atau pun aktiva bergerak (syarikah amlak). Dalam syarikah ini seorang tidaklah diperbolehkan memanfaatkan bagian milik orang lain kecuali dengan izinnya.

Kedua, kepemilikan bersama atas usaha (syarikah uqud). Dalam syarikah ini masing masing patner boleh dan sah melakukan transaksi dengan status pemilik untuk harta yang menjadi bagiannya dan dengan status wakil untuk harta yang menjadi bagian patner usahanya.

Syarikah uqud itu ada lima macam:

Pertama, syarikah ‘inan. Masing masing patner berstatus sebagai pemilik saham sekaligus pengelola.

Kedua, syarikah mudharabah. Salah satu patner berstatus sebagai pemodal sedangkan yang lain berstatus pengelola.

Ketiga, syarikah wujuh

Keempat, syarikah abdan

Kelima, syarikah mufawadhah. Syarikah yang mencakup semua jenis syarikah di atas.

Lima macam syarikah di atas menurut pendapat yang paling kuat hukumnya mubah [Manhaj Salikin hal 160 dan 161 poin 388].
Besaran kepemilikan dan keuntungan dalam syarikah itu tergantung kesepakatan asalkan dengan bentuk prosentase [Manhaj Salikin hal 161 poin no 386].

Semua bentuk syarikah di atas batal manakala mengandung unsur kezaliman dan gharar yang hanya menguntungkan salah satu pihak semisal dalam di bulan pertama seluruh keuntungan untuk patner A dan sedangkan di bulan kedua seluruh keuntungan untuk patner B [Manhaj Salikin hal 161 poin no 389].

Sah syarikah mudharabah meski modalnya tidak berupa mata uang [tidak sebagaimana mazhab Syafii yang mempersyaratkannya] karena tidak ada dalil yang melarang dan hal tersebut adalah sebuah kebutuhan. Akan tetapi modal bukan uang tetap dinilai dengan uang dan inilah yang menjadi acuan saat pembubaran transaksi [al Mukhtarah al Jaliah karya Ibnu Sa’di hal 88].

Masing masing patner itu punya hak untuk membatalkan transaksi kapan saja dia mau [Matan Taqrib dengan tahqiq Majid Hamawi hal 169] tentu saja manakala tidak ada pihak pihak yang dirugikan dengan pembatalan ini. Hal ini dikarenakan syarikah itu tergolong transaksi tidak mengikat alias aqad jaiz.

Jika salah satu patner dalam syarikah itu meninggal dunia atau gila maka transaksi syarikah batal [Matan Taqrib dengan tahqiq Majid Hamawi hal 169]

Pengelola itu tidak memiliki kewajiban ganti rugi kecuali jika dia bertindak di luar batas kewenangannya.
Jika adakeuntungan dan kerugian maka kerugian ditutup dengan keuntungan yang ada [Matan Taqrib hal 177].

Jika hanya terdapat kerugian maka itu dibebankan kepada pemodal tanpa pengelola kecuali jika dia melakukan kecerobohan dan keteledoran [Catatan kaki Matan Taqrib oleh Majid Hamawi hal 177]. Hal ini adalah hukum yang disepakati oleh para ulama sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu Taimiyyah dalam Majmu Fatawa 30/82, Ibnu Qudamah mengatakan “Aku tidak mengetahui adanya perselisihan ulama dalam hal ini” [al Mughni 5/183].

Jika pemodal membuat perjanjian bahwa pengelola juga menanggung kerugian maka Ibnu Qudamah mengatakan bahwa perjanjian ini batal tanpa ada perselisihan di antara ulama yang beliau ketahui [al Mughni 5/183]

Bolehkah dalam mudharabah pengelola mendapatkan gaji disamping bagi hasil?

Hal ini perlu mendapatkan rincian sebagaimana berikut ini:

1- Jika dalam akad mudharabah ini jenis pekerjaan berbeda. Misalnya pengelola memanage bagaimana barang tersebut dijual, dan dia dapat persenan mudharabah dari sini. Lalu ia juga dipekerjakan untuk membeli bahan baku. Kalau pekerjaannya itu berbeda, maka dibolehkan ada akad mudharabah dan akad ijarah.

Contoh lainnya akad mudharabah dalam jual bakso. Pengelola diberi modal untuk jalankan usaha bakso, namun untuk masak ia usaha sendiri.

Maka di sini ia boleh dapat bagi hasil dari mudharabah, sekaligus dapat upah karena telah membuatkan bakso tsb.

2- Jika dalam akad mudharabah ini jenis pekerjaan sama. Maka tidak dibolehkan berdasarkan ijma’ sebagaimana diklaim oleh Ibnu Qudamah dan Ibnul Mundzir. Karena termasuk dalam dua akad dalam satu transkaksi yg terlarang. [Faedah dari Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam kajian Dalil Ath Thalib, Fikih Hambali]

Sumber referensi: https://pengusahamuslim.com/pengelola-merangkap-menjadi-1719

Bersambung inysa Allah…

PengusahaMuslim.com , .

Anda juga dapat menjadi sponsor, silakan hubungi: [email protected] / Telp: 081326333328


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/3407-belajar-fikih-syarikah-1816.html